Uncategorized

1. ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Posted on

  1. ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

    A) Prosedur Pendirian Bisnis

Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :

  1. Untuk hidup,
  2. Bebas dan tidak terikat,
  3. Dorongan sosial,
  4. Mendapat kekuasaan, atau
  5. Melanjutkan usaha orang tua.

Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :

  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya :

  1. Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  2. Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  3. Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
  4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  5. Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Proses Pendirian Badan Usaha

  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
  1. B) Kontrak kerja

Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.

Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.

Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
  2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
  3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
  1. C) Prosedur Pengadaan

Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja

Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:

  1. Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

  1. Penarikan Tenaga Kerja

Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.

Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

  1. Seleksi Tenaga Kerja

Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :

  • Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
  • Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
  1. Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain :

1) Metode Pelelangan Umum

Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

2) Pelelangan Terbatas

Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

3) Pemilihan Langsung

Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

4) Penunjukan Langsung

Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :

  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam.
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000.
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil.
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
  1. D) Kontak Bisnis 

Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

  1. E) Fakta Integritas

Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/ penyedia barang/ jasa, yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :

  1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
  1. Jenis-jenis Profesi di Bidang IT beserta Job Desc-nya

1). System Analyst

  • Memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
  • Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
  • Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
  • Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
  • Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
  • Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
  • Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
  • Membaca manual, berkala, dan mereport secar teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
  • Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
  • Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.

2). DBA (Database Administrators)

  • Menguji program atau database, memperbaiki kesalahan dan membuat modifikasi yang diperlukan.
  • Memodifikasi database dan sistem manajemen database yang ada.
  • Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah.
  • Bekerja sebagai bagian dari tim proyek untuk mengkoordinasikan pengembangan database dan menentukan lingkup proyek dan keterbatasan.
  • Menulis dan mengkode deskripsi database secara fisik dan logis dan menentukan pengidentifikasi dari database untuk sistem manajemen atau orang lain secara langsung dalam pengkodean deskripsi.
  • Melatih user dan menjawab pertanyaan-pertanyaan.
  • Menentukan pengguna dan tingkat akses pengguna untuk setiap segmen dari database.
  • Menyetujui, menjadwal, merencanakan, dan mengawasi pemasangan dan uji coba produk baru dan perbaikan sistem komputer seperti instalasi database baru.
  • Meninjau permintaan proyek, menggambarkan database user untuk memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.
  • Mengembangkan standar dan pedoman untuk membimbing penggunaan dan perolehan perangkat lunak dan untuk melindungi informasi yang rentan.

3). Network Systems and Data Communications Analysts

  • Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
  • Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
  • Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
  • Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
  • Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
  • Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
  • Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
  • Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
  • Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
  • Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.

4). Computer Programmers

  • Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan memeriksa kembali program untuk memastikan bahwa hasil yang diinginkan yang dihasilkan.
  • Melakukan percobaan menjalankan program dan aplikasi software untuk memastikan bahwa mereka akan menghasilkan informasi yang dikehendaki dan bahwa instruksi sudah benar.
  • Menulis, mengupdate, dan memelihara program komputer atau paket perangkat lunak untuk menangani pekerjaan tertentu seperti pelacakan inventaris, menyimpan atau mengambil data, atau mengontrol peralatan lainnya.
  • Menganalisis, meninjau, dan menulis ulang program, menggunakan grafik dan diagram alur kerja, dan menerapkan pengetahuan tentang kemampuan komputer, materi pelajaran, dan logika simbolik.
  • Melakukan atau revisi langsung, perbaikan, atau perluasan program yang ada untuk meningkatkan efisiensi operasi atau beradaptasi dengan persyaratan baru.
  • Berkonsultasi dengan manajerial, teknik, dan tenaga teknis untuk memperjelas maksud program, mengidentifikasi masalah, dan menyarankan perubahan.
  • Melakukan analisis sistem dan pemrograman tugas untuk memelihara dan mengontrol penggunaan perangkat lunak komputer sistem sebagai programmer sistem.
  • Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi sehingga orang lain dapat memahami program ini.
  • Penyiapan diagram alur kerja rinci dan diagram yang menggambarkan input, output, dan operasi logis, dan mengubahnya menjadi serangkaian instruksi dikodekan dalam bahasa komputer.
  • Berkonsultasi dengan dan membantu operator komputer atau analis sistem untuk mendefinisikan dan menyelesaikan masalah dalam menjalankan program-program komputer.

5). Web Developers

  • Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.
  • Meakukan atau update situs web langsung.
  • Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten.
  • Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.
  • Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
  • Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan, dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk koreksi.
  • Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.
  • Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  • Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.
  • Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.

6). IT Project Managers

  • Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
  • Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
  • Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
  • Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas informasi dan tren.
  • Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.
  • Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.
  • Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi informasi.
  • Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat atau laba atas investasi.
  • Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.
  • Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.

7). Computer Systems Engineers

  • Berkomunikasi dengan staf atau klien untuk memahami persyaratan sistem tertentu.
  • Memberikan saran pada biaya proyek, konsep desain, atau perubahan desain.
  • Dokumen desain spesifikasi, petunjuk instalasi, dan sistem informasi terkait lainnya.
  • Verifikasi stabilitas, interoperabilitas, portabilitas, keamanan, atau skalabilitas arsitektur sistem.
  • Berkolaborasi dengan engineer atau pengembang perangkat lunak untuk memilih solusi desain yang tepat atau memastikan kompatibilitas komponen sistem.
  • Mengevaluasi teknologi yang muncul saat ini untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya, portabilitas, kompatibilitas, atau kegunaan.
  • Memberikan bimbingan teknis atau dukungan untuk pembangunan atau tips sistem.
  • Mengidentifikasi sistem data, perangkat keras, atau komponen perangkat lunak yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
  • Memberikan pedoman untuk menerapkan sistem yang aman untuk pelanggan atau tim instalasi.
  • Memonitor operasi system untuk mendeteksi masalah potensial.

8). Network and Computer Systems Administrators

  • Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
  • Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
  • Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
  • Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
  • Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
  • Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
  • Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
  • Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
  • Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
  • Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.

9). Web Administrators

  • Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
  • Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
  • Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
  • Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
  • Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
  • Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
  • Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
  • Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
  • Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  • Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

10). Computer Security Specialists

  • Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia seperti sedang dikirim dan untuk menahan transfer digital tercemar.
  • Mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau
  • tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat.
  • Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.
  • Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam file komputer.
  • Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk memperbarui sistem perlindungan virus.
  • Memofifikasi keamanan file komputer untuk memasukkan software baru, memperbaiki kesalahan, atau mengubah status akses individu.
  • Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan tes pengolahan data sistem untuk memastikan fungsi pengolahan data kegiatan dan langkah-langkah keamanan.
  • Berunding dengan pengguna untuk membahas isu-isu seperti akses data komputer kebutuhan, pelanggaran keamanan, dan perubahan pemrograman.
  • Melatih pengguna dan meningkatkan kesadaran keamanan untuk memastikan keamanan sistem dan untuk meningkatkan efisiensi server dan jaringan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana sistem komputer dengan personil pendirian dan vendor luar.
  1. standart Profesi ACM dan IEEE beserta contoh-contoh sertifikasi nasional dan internasional dari sertifikasi software dan database development

    1). ACM

    ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.

    ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

    Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.

    ACM memiliki empat “Boards” yaitu:

    1. Publikasi
    2. SIG Governing Board,
    3. pendidikan, dan
    4. Badan Layanan Keanggotaan

    2). IEEE

    IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

    Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.

    Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.

    Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.

    Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:

    1. Mengamankan Sponsor,
    2. Meminta Otorisasi Proyek,
    3. Perakitan Kelompok Kerja,
    4. Penyusunan Standard.
    5. Pemungutan suara,
    6. Review Komite,
    7. Final Vote.

    Berikut ini contoh sertifikasi yang dikeluarkan beberapa vendor internasional yang diakui secara luas baik di Indonesia maupun di luar negeri:

  • Sertifikasi Internasional untuk bahasa pemograman Java yang dikeluarkan oleh Sun Corporation, meliputi 3 kategori sertifikasi, yaitu: · SCP (Sun Certified Programmer) · SCD (Sun Certified Developer) · SCA (Sun Certified Architect)
  • Sertifikasi lain yang juga dikeluarkan oleh Sun adalah: · SCWCD (Sun Certified Web Component Developer) · SCBCD (Sun Certified Business Component Developer) · SCDJWS (Sun Certified Developer for Java Web Service) · SCMAD (Sun Certified Mobile Application Developer)
  • Sertifikasi Internasional yang dikeluarkan Microsoft menawarkan beberapa sertifikasi internasional sebagai pengakuan atas keahlian, kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang tertentu, yaitu: · MCP (Microsoft Certified Professional) · MCTS (Microsoft Certified Technical Solution) · MCSE (Microsoft Certified System Engineer) · MCAD (Microsoft Certification Application Development) · MCSD (Microsoft Certified Solution Developer) · MCT (Microsoft Certified Trainer)
  • Sedangkan sertifikasi internasional yang erat kaitannya dengan networking yang dikeluarkan oleh Cisco. Dalam hal ini Cisco mengeluarkan beberapa sertifikasi internasional, yaitu Associate, Professional dan Expert, antara lain: – CCNA (Cisco Certified Network Associate) – CCNP (Cisco Certified Network Professional) – CCIE (Cisco Certified Inrernetworking Expert) – CCar (Cisco Certified Architect)

Perbandingan ACM dan IEEE Computer Society

1. ACM

berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir ACM adalah ilmuwan computer

2. IEEE

lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi

IEEE adalah untuk insinyur listrik
Meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society, tentu saja ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu computer.

PERBEDAAN STANDAR PROFESI IT DI INDONESIA, ASIA, EROPA DAN AMERIKA Standar profesi IT disetiap Negara pasti berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari Negara masing-masing. Menurut Schein E. H (1962), Profesi merupakan suatu kumpulan atau kesatuan pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Berikut pembahasan tentang perbedaan standar profesi di Indonesia, Asia, Eropa dan Amerika.

1). Standar Profesi Di Indonesia

Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan. Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standar profesi adalah komptensi. Kompetensi ini mencangkup pendidikan, pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan kemampuan komunikasi serta sosial. Kompetensi berbanding lurus dengan nilai seorang pekerja, makin langka orang yang bias menempati suatu posisi juga akan ikut mendongkrak value orang tersebut. Standarisasi profesi telah menjadi pertimbangan penting untuk bebrapa institusi pemerintahan seperti badan pengkajian dan penerapan teknologi, departemen tenaga kerja, departemen pendidikan serta departemen perdagangan dan industri.

2). Standar Profesi di Asia

Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut. Standardisasi Profesi Model SRIG-PS-SEARCC. SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standar profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global.

Sumber Referensi :

http://jamilah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/43186/aspek_bisnis.doc

http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31005/Jenis+profesi+IT.doc
http://www.sertifikasi-microsoft.com/2012/10/sertifikasi-nasional-dan-international.html
http://komputer-yoyo.blogspot.co.id/2017/05/etika-profesionalisme-tugas-3.html
http://bamzdwiyan.blogspot.co.id/2017/06/tugas-softskill-etika-profesionalisme.html

http://faizalabbassulaiman.blogspot.com/2017/06/aspek-bisniis-di-bidang-teknologi.html

TUGAS UU ITE (INFORMASI DAN TRAKSAKSI ELEKTRONIK)

Posted on

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime

pengertian Cyberlaw

•Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet).
•Cyber Law diperlukan atas dasar  dari hukum di berbagai negara yaitu “ruang dan waktu”.
•Sementara jaringan komputer dan internet telah  mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata.
•Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu  adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut  dengan cybercrimeCyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Computer Crime Act ( malaysia )

Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
· Mengakses material komputer tanpa ijin
· Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
· Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
· Mengubah / menghapus program atau data orang lain
· Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Council of Europe Convention on Cyber Crime

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
· Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
· Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
· Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

UU No 19 tentang Hak Cipta

berikut adalah beberapa yang dapat saya jelaskan tentang UU No 19 tentang Hak Cipta, meskipun tidak banyak tapi saya berharap ini bisa membantu para pembaca sekalian

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

UU No 36 tentang Telekomunikasi

berikut adalah beberapa yang dapat saya jelaskan tentang UU No 36 tentang Telekomunikasi, meskipun tidak banyak tapi saya berharap ini bisa membantu para pembaca sekalian

T E L E K O M U N I K A S I
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999 tanggal 8 September 1999)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil2nya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tsb, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e. bahwa sehubungan dengan hal tsb di atas, maka Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga diganti;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda2, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomuniaksi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya telekomunikasi

Pokok Pikiran RUU ITE dan Implikasinya

Pokok Pikiran RUU ITE

Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.

Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :

Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
Pasal 9 Bentuk Tertulis
Pasal 10 Tanda tangan
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
Pasal 12 Catatan Elektronik
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :

Pasal 14 Pembentukan Kontrak
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
Pasal 16 Syarat Transaksi
Pasal 17 Kesalahan Transkasi
Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
Pasal 21 Catatan Yang Dapat DipindahtangankanDari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

sumber :
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.8 (download materi tentang UU No 19 tentang Hak Cipta)
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.8 (download materi tentang UU No 36 tentang Telekomunikasi)

Inovasi Telematika

Posted on

clarion

Pengertian Telematika
Telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital. pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. Telematika menunjuk pada hakikat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekominikasi, media, dan informatika. Dalam Pengantar pada Mata Kuliah Hukum Telematikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dinyatakan bahwa istilah telematika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi.

SEJARAH TELEMATIKA

  1. Awal Mula Lahirnya Telematika
    Telematika, pada awalnya dikembangkan disisi internet. Ketika komputer tersebar luas kebutuhan akan suatu cara mudah untuk menukar data tumbuh berkembang. Ini adalah ketika teknologi telekomunikasi telah digunakan untuk menghubungkan antar computer dan kemudian telematika dilahirkan. Telematika adalah jawaban dari keprihatinan yang terjadi pada tahun 1976 di Perancism ketika itu perkembangan aplikasi computer telah merubah organisasi ekonomi dan social masyarakat. Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.
  2. Perkembangan Telematika Saat Ini
    Saat ini banyak bidang yang memanfaatkan telematika, seperti bidang telekomunikasi yang berfokus pada pertukaran data yang menjadi kebutuhan konsumen mereka seperti telekomunikasi lewat telepon, saluran televise, radio, dan media lainnya, bahkan sistem pelacakan navigasi secara realtime berbasis satelit yang disebut GPS (Global Positoning System). Dalam penerapannya, telematika menggunakan teknologi pengiriman, penerimaan, dan penyimpanan informasi melalui perangkat telekomunikasi dalam hubungannya dengan pengaruh pengendalian / kontrol pada objek jarak jauh. Dalam penerapan di bidang navigasi, telematika membutuhkan perangkat GPS sebagai perangkat pengiriman data, lalu data telematika diterima oleh layanan (vendor) seluler dan diterukan ke pelanggan. Kemudian data telematika disimpan oleh pelanggan di device telekomunikasi seperti handphone, pda, dan smartphone.

Layanan Informatika

Menurut RUU Kovergensi Telematika Penyelenggaraan Layanan Jaringan Telematika adalah kegiatan penyediaan konektivitas dasar dan bandwidth yang mendukung beragam aplikasi dan memungkinkan komunikasi antar jaringan. Penyelenggaraan Layanan Jaringan Telematika adalah kegiatan penyediaan layanan aplikasi telematika yang terdiri aplikasi pendukung kegiatan bisnis dan aplikasi penyebaran konten dan informasi. Aplikasi adalah layanan dasar dan/atau lalyanan nilai tambah yang ditambahkan pada layanan jaringan.

Layanan Telematika dibidang Layanan Perbaikan Sumber

Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola,  pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga  pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.

Sasaran utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :

Peningkatan kinerja layanan public yang memberikan akses yang luas terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat, pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator pembangunan.

Literasi masyarakat di bidang teknologi telematika yang terutama ditujukan kepada old generator dan today generation sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.

  1. SDM Lembaga Pendidikan, untuk meningkatkan jumlah SDM
  • Memahami telematika melalui sosialisasi & diklat
  • Mampu menggemakan telematika melalui dikmenti dan pelatihan   keterampilan
  • Mampu menggunakan telematika melalui dikti dan pelatihan
  •  Mampu mengembangkan telematika melalui dikti dan pasca sarjana
  1. SDM Aparatur negara
  • Penyelenggaraan komunikasi elektronik antar pejabat eselon I, II, III
  •   Kecepatan pelayanan
  •   Pengambilan keputusan yang cepat dan obyektif
  •   Program diklat telematika
  1. SDM Tenaga Kerja
  •   Pelatihan calon instruktur dan pengembangan bahan belajar
  •   Pelatihan telematika di BLK-BLK
  •   Membina lembaga latihan swasta dalam bidang telematika
  •   Mendorong lembaga profesi / asosiasi untuk meningkatkan kualitas            SDM telematika.

 

Layanan Telematika di bidang Layanan Keamanan

Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakan keamanan informasi dan data Layanan ini terdiri enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditing. Layangan ini melindungi sebuah informasi maupun data agar tidak mudah diambil atau diakses oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Contoh Kasus :

  1. Texas Auto Center

Teknologi telematika dalam sistem keamanan ditanamkan pada mobil. Sistem keamanan ini menggunakan password untuk mengakses sistem dealership’s web-based untuk menggerakkan sistem immobilizationterhadap 100 mobil. Sistem ini diinstal oleh Texas Auto Center tujuannya adalah mengaktifkan kepemilikan lebih mudah jika pembeli gagal untuk melakukan pembayaran (melewati batas pembayaran) .

Dengan adanya sistem ini maka pembeli akan yang melewati pembayaran tidak akan bisa mengendarai mobil mereka selama 5 hari, sampai dealer dari ATC me- reset ulang semua usernames dan password pada sistem.

Layanan telematika dibidang pendidikan

Telematika singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Telematika ini sangat berkembang pesat dan sangat bermanfaat dalam pengolahan informasi di segala bidang kehidupan manusia, salah satunya dalam bidang pendidikan. Pada bidang pendidikan ini peran telematika sangat lah berpengaruh besar dalam membantu dunia pendidikan, seperti membuat program pembelajaran secara virtual, membuat buku-buku virtual sehingga lebih praktis untuk dipelajari dan dibawa kemana-mana dan membua pembelajaran lebih menarik.

Perkembangan yang sangat pesat dalam telematika maka munculah berbagai jargon yang berwalan e, mulai dari e-book,e-learning, e-library dan sebagainya. e itu berarti electronic. yang berarti penggunaan teknologi informatika. Membuat pembelajaran lebih Real time, lebih praktis dan lebih murah. Cukup dengan adanya jaringan Internet. Misal seperti berikut :

  1. e-Book

e-Book atau buku elektronik merupakan berupa buku yang dapat dibuka dengan elektronik melalui komputer. ebook ini biasanya berupa file yang isinya berupa informasi dari sebuah buku dalam bentuk yang ringkas. dengan ebook kita dapat belajar melalui komputer, kita juga dapat menyimpan ebook sebanyak-banyaknya tanpa harus membeli buku.

  1. e-Learning

e-learning  singkatan dari elektronik learning merupakan cara baru media pembelajaran secara komputerisasi khususnya internet dalam pembelajarannya. e-learning ini tidak selalu menggunakan internet tapi juga ada pembelajaran meltimedia secara ofline. Banyak software e-learning saat ini.

  1. e-Library

e-library singkatan dari electronic library merupakan perpustakaan yang sebagian besar bentuk bukunya adalah dalam bentuk format digital dan hanya dapat di akses melalui komputer. perpustakaan tidak seperti perpustakaan pada aslinya tetapi dalan virtual perpustakaan ini menyimpan semua e-book dan kita dapat mengunduhnya secara gratis.

Layanan Telematika dibidang Layanan Context – Aware dan Event Based

Context awareness adalah kemampuan sebuah sistem untuk memahami user, network, lingkungan, dan dengan demikian dapat melakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan. Karakteristik dari user, network dan lingkungan disebut konteks.

Menurut Albrecht Schmidt tiga hal yang menjadi perhatian pada sistem context-aware.

  1. The Acquisition of Context

Berkaitan dengan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh koteks lokasi, dengan pengguna sensor lokasi tertentu (misalnya : GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.

  1. The abstraction and understanding of context

Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.

  1. Application behavior based on the recognized context

Dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan control penuh kepada pengguna sistem.

SUMBER :

sindhunataprayoga.blogspot.co.id/2015/09/sejarah-telematika.html
http://dee-x-cisadane.webs.com/apps/blog/show/19169220-sejarah-penerapan-dan-perkembangan-trend-telematika-ke-depan
http://devieafriani.blogspot.co.id/2011/10/telematika.htmL
https://aushuria.wordpress.com/2014/11/07/layanan-telematika-di-berbagai-bidang/
https://andryrisnandar.wordpress.com/peranan-telematika-dalam-bidang-pendidikan/
http://faizalabbassulaiman.blogspot.co.id/2016/10/inovasi-telematika.html

Tabrak 4 Mobil, Penampakan Vellfire yang Dikemudikan Anak Eks Menteri Sugiharto

Posted on

Jakarta – Polisi menangani kasus kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan di Ciniru, Kebayoran Baru, Jaksel. Polisi menyebut kecelakaan itu diawali dari Vellfire yang dikemudikan Hadi Prasetyo (16), putra dari Sugiharto eks Menteri BUMN.

Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (21/4) sore di Ciniru, kebayoran Baru, Jaksel. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pengemudi Vellfire B-121-HMS, yakni Hadi tidak hati-hati saat mengemudikan kendaraannya. Ada informasi juga yang bersangkutan mengemudikan Vellfire setelah kendaraannya Mercy SLK dibawa kakaknya.

Pagi ini, Jumat (22/4/2016) di rumah di Jl Ciniru, Vellfire itu tampak nongkrong di garasi. Bagian belakang mobil penyok. Demikian juga di bagian depan mengalami kerusakan.

Mobil memang menabrak beberapa kendaraan Chevrolet Captiva F-1203-LY, Nissan Serena B-1686-SUD, Toyota Alphard B-171-KHA dan Toyota Innova B-16-LT. Di sebelah Vellfire itu ada Chevrolet Captiva F-1203-LY, yang juga menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Polisi sudah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini selesai dengan damai. Sugiharto mewakili Hadi mengganti semua kerusakan.

Sayangnya tidak ada orang di rumah Sugiharto yang bisa dikonfirmasi. Detikcom sempat menelepon ke rumah dan kantor, di ujung telepon ada pria yang menjawab dan memberi tahu kalau Sugiharto sedang di RSPP.

Sumber : https://news.detik.com/berita/3194137/tabrak-4-mobil-penampakan-vellfire-yang-dikemudikan-anak-eks-menteri-sugiharto

Pendapat :

Menurut pendapat saya, awal dari permasalahan ini terdapat pada Hadi Prasetyo (16) dikarenakan dia tidak berhati-hati dalam berkendara. Meskipun tidak ada korban dalam kecelakaan ini, walaupun kasus ini sudah selesai dengan damai tetap saja kerugian yang diterima cukup besar. Disinilah perlu adanya perhatian bagi para orang tua suapaya tidak terjadi hal berbaya seperti ini dan diusahan jangan sampai anak yang belum mempunyai SIM mengendari kendaraan dikarenakan sifat mereka yang masih labil.

PENALARAN, INDUKTIF DAN DEDUKTIF

Posted on

PENALARAN, INDUKTIF DAN DEDUKTIF

Gundar Logo
TUGAS 1

BAHASA INDONESIA 2

Disusun oleh :

Nama   : Normandia Cakra Wijaya      

NPM    : 16113500

Kelas    : 3KA18

Dosen   : Hasdiana, SiKOM

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI

JURUSAN SISTEM INFORMASI

2016

Penalaran, Deduktif dan Induktif

  1. Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.

  1. Deduktif

 

Penalaran deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.

  1. Macam-macam Penalaran Deduktif

Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :

  1. Silogisme

Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.

  1. Entimen

Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

  1. Ciri-ciri paragraf berpola deduktif 

Paragraf berpola deduktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1) Letak kalimat utama di awal paragraf

2) Diawali dengan pernyataan umum disusul dengan uraian atau penjelasan khusus

3) Diakhiri dengan penjelasan

  1. Contoh paragraf deduktif tentang lingkungan
  1. Kebersihan sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu kita harus selalu menjaga kebersihan baik itu dari makanan yang kita makan, kebersihan pakaian yang kita gunakan maupun lingkungan tempat tinggal kita. Sudah banyak orang yang terserang penyakit dikarenakan kurang menjaga kebersihan. Ini contoh paragraph deduktif tentang lingkungan.
  1. . Indonesia adalah negara yang majemuk. Terdapat banyak agama dan kepercayaan dan selain itu suku budaya indonesia sangat beragam misalnya suku jawa, madura, batak, ambon dan masih banyak lagi suku – suku yang memiliki ciri khas masing – masing. Ini Contoh paragraf deduktif tantang masyarakat sosial.

 

  1. Pengertian Penalaran Induktif

 

Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis. Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa juga akibat sebab.

  1. Macam-macam Penalaran Induktif

Macam-macam penalaran induktif diantaranya :

  1. Generalisasi

Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.

  1. Generalisasi sempurna

 

Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.

  1. Generalisasi tidak sempurna

 

Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.

 

  1. Ciri-ciri paragraf berpola induktif 

Paragraf berpola induktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1) Letak kalimat utama di akhir paragraf

2) Diawali dengan uraian/penjelasan bersifat khusus dan diakhiri dengan pernyataan umum

3) Paragraf induktif diakhiri dengan kesimpulan

  1. Contoh paragraf Induktif:

Pada saat ini remaja lebih menukai tari-tarian dari barat seperti breakdance, Shuffle, salsa (dan Kripton), modern dance dan lain sebagainya. Begitupula dengan jenis musik umumnya mereka menyukai rock, blues, jazz, maupun reff tarian dan kesenian tradisional mulai ditinggalkan dan beralih mengikuti tren barat. Penerimaan terhadap bahaya luar yang masuk tidak disertai dengan pelestarian budaya sendiri. Kesenian dan budaya luar perlahan-lahan menggeser kesenian dan budaya tradisional.

 

sumber :

faizalabbassulaiman.blogspot.co.id/2016/03/penalaran-induktif-dan-deduktif.html

array di java netbeans

Posted on

/*
* To change this license header, choose License Headers in Project Properties.
* To change this template file, choose Tools | Templates
* and open the template in the editor.
*/
/**
*
* @author L840
*/
public class array1 {
public static void main(String []args) {
boolean bool = true;
long intg = 4567890;
double flot = 45678.9123e-11;
System.out.println(“Concatenation:” +
“\nString + boolean: ” + false + ” – ” + bool +
“\nString + integer: ” + 123 + ” ~ ” + intg +
“\nString + float : ” + 3.14 + ” ~ ” + flot );
System.out.print(” Normandia Cakra Wijaya &”);
}
}

kata dibalik dengan JOptionPane java netbeans

Posted on

import javax.swing.JOptionPane;
public class Kata_terbalik {
public static void main (String args []){
String kata,dibalik=” “;
kata=JOptionPane.showInputDialog(“masukan kata:”);
for (int i =kata.length()-1;i>=0;i–)
dibalik=dibalik+kata.charAt(i);
JOptionPane.showMessageDialog(null,”Kata Dibalik :”+dibalik);
JOptionPane.showMessageDialog(null, “Terima Kasih!”, “Author : Normandia Cakra Wijaya”,1);
}
}

dialogbox JOptionPane java netbeans

Posted on

import javax.swing.JOptionPane;

public class dialogbox {
public static void main( String[] args ){
String name = “”;
String alamat = “”;
String asal = “”;
String a = “AUTHOR NORMANDIA CAKRA WIJAYA”;
name = JOptionPane.showInputDialog(“MASUKAN NAMA ANDA   : “);
alamat = JOptionPane.showInputDialog(“MASUKAN alamat ANDA   : “);
asal = JOptionPane.showInputDialog(“MASUKAN asal sekolah ANDA   : “);
String msg = ” HELLO : ” + name ;
String msg1 = “alamat anda : ” +alamat;
String msg2 = “asal sekolah : ” + asal;
JOptionPane.showMessageDialog(null, a+ “\n” + “\n” + msg + “\n” + msg1 + “\n” + msg2+ “\n”);
}
}

mencari nilai terbesar dengan JOptionPane java netbeans

Posted on

import javax.swing.JOptionPane;
public class Nilai__terbesar {
public static void main (String[]args){
int [] Nilai = new int [100] ;
int ukuranLarik = 11;
int i = 1 ;
while (i<=10) {
String x = ” “;
x = JOptionPane.showInputDialog(“Masukkan Angka Ke- “+i);
Nilai [i]  = Integer.valueOf(x).intValue();
i++;
}
int maximum = Nilai [0];
for (int max = 0; max < ukuranLarik; max++)
{
if(maximum < Nilai[max])
{
maximum = Nilai[max];
}
}
String Angka =”Angka Terbesar Anda Adalah : “+ maximum;
JOptionPane.showMessageDialog(null,Angka);
JOptionPane.showMessageDialog(null, “Terima Kasih!”, “Author : Normandia Cakra Wijaya”,1);
}}

membuat class rekening pada java net beans

Posted on

import javax.swing.JOptionPane;

/*
* To change this license header, choose License Headers in Project Properties.
* To change this template file, choose Tools | Templates
* and open the template in the editor.
*/
/**
*
* @author Normandia cakra wijaya
*         16113500
*         3ka18
*/
public class Rekening {
public static void main(String[]args){
while(true){
String norek = JOptionPane.showInputDialog(“Masukan Nomer Rekening”);
String nama = JOptionPane.showInputDialog(“Masukan Nama”);
int salwal = Integer.parseInt(JOptionPane.showInputDialog(“Masukan Saldo Awal”));
while(true){
int tarik = Integer.parseInt(JOptionPane.showInputDialog(“Berapa Banyak yang Diambil”));
int salkhir = salwal – tarik;
if(salkhir < 0){
JOptionPane.showMessageDialog(null, “Maaf, Saldo Anda Tidak Cukup”);
continue;
}
else
JOptionPane.showMessageDialog(null, “Nomor Rekening: “+norek+”\nNama: “+nama+”\nSaldo Awal: “+salwal+”\nSaldo Akhir: “+salkhir+””,”Informasi”,1);
break;
}
int dialogResult = JOptionPane.showConfirmDialog(null, “Anda Ingin Melakukan Transaksi Lain?”,”Peringatan”, JOptionPane.YES_NO_OPTION);
if(dialogResult == 0){
continue;
}
else{
JOptionPane.showMessageDialog(null, “Terima Kasih!”, “Author : Normandia Cakra Wijaya”,1);
break;
}
}

}
}